Diduga ‘Sunat’ Anggaran Paving Block, Kades Malasori Bingung Karena Akan Dipanggil Polisi

Kepala Desa Malasori Sari Tua Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan desa dengan paving block bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp181.133.550, terlaksana sebelum ia menjabat.

topmetro.news – Kepala Desa Malasori Sari Tua Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan desa dengan paving block bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp181.133.550, terlaksana sebelum ia menjabat. Pengerjaan itu sudah selesai saat Sarja Purba masih menjabat Kepala Desa Malasori.

“Saya sama sekali tidak mengetahui soal kegiatan tersebut. Saya juga binggung kenapa turut dipanggil oleh polisi Sergai minggu depan,” ucap Sari Tua Siregar via WhatsApp, Jumat sore (24/2/2023).

Ia juga membantah dugaan ‘sunat’ anggaran dana paving block. Sari Tua mengakui, dana itu memang cair setelah ia menjabat tiga bulan. Menurutnya, pada Bulan Agustus 2022 dana tersebut cair. Tapi, dana itu untuk membayar hutang mantan Kades Malasori yang lama. Di antaranya, tunggakan pajak, hutang biaya pelatihan komputer, bimtek, dan kegiatan lainnya.

Sekarang hutang di masa kades yang lama sudah ia lunasi. Pelunasan hutang berbagai kegiatan Desa Malasori sebelum ia menjabat banyak. Terpaksa ia ambil dari dana paving block. Dengan rincian di antaranya untuk pembayaran kekurangan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan desa dengan paving block sebesar Rp50 juta.

“Dana itu sudah saya kasih kepada pihak yang mengerjakannya. Dan sisanya untuk pembayaran hutang kegiatan Desa Malasori yang lainnya,” katanya.
Sebenarnya, kata Sari Tua, dana sisa dari kegiatan paving block itu tidak mencukupi menutupi hutang di masa mantan kepala desa yang lama. “Makanya saya binggung. Kok saya turut dipanggil polisi,” ujar Sari Tua Siregar.

Tak Terima

Sementara, mantan Kepala Desa Malasori Sarjak Purba membeberkan, bahwa dana paving block yang cair pada Agustus 2022, sama sekali tidak pernah ia terima.

“Sebab, Maret 2022, saya sudah cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Malasori. Dalam pemilihan kepala desa itu, kebetulan saya tidak terpilih lagi. Dan April 2022, saya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa,” katanya.

Ia pun mengaku tidak tahu ke mana saja penggunaan anggaran APBDes Tahun 2022 untuk pembangunan jalan dengan paving block tersebut. “Termasuk dana purnabakti Kepala Desa Malasori sebesar Rp20 juta yang sudah disahkan Februari 2022, malah tidak direalisasikan. Dan hingga kini saya tidak menerimanya,” katanya.

Terkait dana paving block, terang Sarjak Purba, pernah ia tanyakan kepada Sari Tua Siregar saat ada mediasi oleh Camat Dolok Masihul Muryani. “Ke mana sisa dana paving block sebesar Rp80 juta lagi. Dan kenapa Rp50 juta diberikan kepada pihak yang mengerjakan tanpa dikoordinasikan dengan saya,” tanyanya.

Sebab, lanjutnya, pengerjaan peningkatan jalan dengan paving block itu berlangsung Februari 2022 setelah pengesahan APBDes 2022. Ia masih aktif lagi sebagai kepala sesa. “Mestinya koordiansi dengan saya penggunaan anggaran tersebut. Bukan semaunya saja,” tutur Sarjak.

Sedangkan mengenai dana purnabakti, Sari Tua saat itu di hadapan Camat Dolok Masihul mengatakan, anggaran itu sudah dihapus atau diubah saat PABDes Tahun 2022 pada Bulan November 2022.

“Anehnya, ketika saya minta tunjukan bukti perubahan APBDes 2022 itu, hingga sekarang tidak pernah ia perlihatkan,” ucap Sarjak. Ia mengatakan masalah ini telah ia laporkan Markos selaku pihak yang mengerjakan kegiatan pembangunan jalan paving block.

Penjelasan Camat

Di tempat berbeda, Camat Dolok Masihul Muryani SE mengatakan, dana paving blok memang sudah terpakai untuk menutupi hutang berbagai kegiatan di masa mantan Kepala Desa Malasori. Sedangkan dana purnabakti Kepala Desa Malasori yang lama, di PABDEs Tahun 2022 sudah tidak ada. Hal itu karena ada pengurangan anggaran masa itu.

Camat mengakui, bahwa ia yang memediasi Kades Malasori terpilih Sari Tua Siregar dengan mantan Kades Sarjak Purba. Serta pihak yang mengerjakannya adalah Markos dengan menggunakan dana pendahuluan. Sebab kegiatan itu terlaksana sebelum cair anggarannya.

“Namun, sedikit aneh. Saat mediasi, Markos malah memasukan hutang pribadi dengan kegiatan paving block. Sehingga membingungkan,” ucap Camat Dolok Masihul.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment